Setelah Indonesia merdeka, operasionalisasi Museum Aceh
secara bergantian diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tk.II Banda
Aceh sampai tahun 1969, Badan Pembina Rumpun Iskandarmuda (Baperis)
sampai tahun 1975, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sampai tahun
2002, dan kini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonomi (Pasal 3 ayat 5 butir 10f), operasionalisasi Museum tersebut
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 2
Februari 2002, status Museum Aceh menjadi UPTD Museum Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam di lingkungan Dinas Kebudayaan.
Sampai 2003 Museum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
mengelola 5.328 koleksi benda budaya dari berbagai jenis, dan 12.445
buku dari berbagai judul yang berisi aneka macam ilmu pengetahuan.
Sumber: Brosur 'Museum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam'
Note: Kini nama resmi adalah Provinsi Aceh.
Note: Kini nama resmi adalah Provinsi Aceh.
Alamat:
MUSEUM ACEH
Jl.S.A.Mahmudsyah no.12
Banda Aceh 23241
Telp. 0651-23144
Fax. 0651-21033
MUSEUM ACEH
Jl.S.A.Mahmudsyah no.12
Banda Aceh 23241
Telp. 0651-23144
Fax. 0651-21033
0 comments:
Post a Comment